INN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.
“KPK meningkatkan status penyelidikan dan menetapkan dua tersangka, yakni IS yang diduga sebagai pemberi suap dan NSW Bupati Jombang sebagai penerima suap,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat membarikan keterangan pers di gedung KPK Minggu (4/2/2018).
Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyani. Suap yang diberikan berjumlah Rp 275 juta yang bertujuan untuk menetapkan IS sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nyono di Stasiun Balapan, Solo, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 25 juta. Selain itu didapatkan juga uang dalam pecahan dollar AS sebesar 9.500.