KPK Memeriksa Mantan Anggota Komisi II DPR Abdul Malik

0
458
Abdul Malik Haramain

INN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Abdul Malik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (16/1/2018).

Abdul Malik disebut dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto turut menikmati dana e-KTP sebesar US$ 37ribu.

Namun Abdul malik membantah telah ikut menikmati dana tersebut. “Enggak, saya tidak pernah menerima dan tidak pernah ditawarkan juga,” ujar Abdul Malik.

Abdul Malik saat ini merupakan bakal calon bupati Probolinggo, Jawa Timur bersama pasangannya HM Muzayyan.

LEAVE A REPLY