Lapas Sukamiskin Mengusulkan Program Asimilasi Untuk Nazaruddin

0
595
M Nazaruddin tersangka beberapa kasus korupsi

INN.CO.ID – Lapas Sukamiskin mengusulkan asimilasi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana sejumlah kasus korupsi Muhammad Nazaruddin.

Ade Kusumanto selaku Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Ham mengatakan bahwa usulan asimilasi untuk Nazaruddin diajukan pada 23 Desember 2017.

Usulan dari Lapas Sukamiskin tersebut saat ini sedang dalam taham verifikasi berkas di Dirjen Pemasyarakatan. Verifikasi untuk mengecek apakah Nazaruddin sudah memenuhi syarat.

Adapun beberapa persyaratannya adalah terpidana harus sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya, mengikuti program pembinaan yang baik di lapas, berkelakuan baik, dan memiliki status justice collaborator.

Asimilasi merupakan program pembinaan yang membaurkan binaan dan masyarakat. Program asimilasi ini dilakukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

LEAVE A REPLY