Gamawan Di Tantang KPK Tunjukan Bukti Tak Menerima Uang Korupsi E-KTP

0
460
Gamawan Fauzi

INN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlalu menganggap pusing bantahan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi soal penerimaan ruko dan tanah dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Silahkan saja jika membantah, kalau ada bukti silahkan ajukan persidangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (30/1/2018).

Febri mengatakan bahwa penyidik KPK sudah memiliki bukti-bukti untuk membuktikan fakta dari rangkaian peristiwa dalam dakwaan Setya Novanto.

Sebelumnya disebutkan dalam surat dakwaan Setya Novanto, Gamawan diduga menerima uang 50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya, serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya III.

Gamawan berkelit bahwa aset tersebut bukan pemberian melainkan pembelian. Pembelian aset tersebut kemudian diatasnamakan perusahaan adiknya bukan atas nama pribadi. Gamawan mengungkapkan bahwa adiknya memiliki bukti pembelian yang sah.

LEAVE A REPLY