Ditetapkan Tersangka, KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi

0
511
Gedung Komisi Pemberantas Korupsi

INN.CO.ID – Kantor pengacara Fredrich Yunadi di datangi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencari bukti-bukti terkait dugaan menghalangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP atau KTP elektronik.

KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka, keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

“Penyidik meningkatkan stastus FY dan BST dari penyelidikan ke penyidikan. FY ini seorang Advokat dan BST seorang dokter,” kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK Rabu 10 Januari 2018.

LEAVE A REPLY