INN.CO.ID – Kantor pengacara Fredrich Yunadi di datangi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencari bukti-bukti terkait dugaan menghalangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP atau KTP elektronik.
KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka, keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
“Penyidik meningkatkan stastus FY dan BST dari penyelidikan ke penyidikan. FY ini seorang Advokat dan BST seorang dokter,” kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK Rabu 10 Januari 2018.